Minggu, 07 Agustus 2016



SISTEM PERATURAN
PONDOK PESANTREN KAMPUS ‘AINUL YAQIN’
UNIVERSITAS ISLAM MALANG

A.     KETENTUAN UMUM

1.       Santri PKAY adalah santri penganut Islam Ala Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah, yaitu mengamalkan Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

2.       Berakhlak mulia sesuai dengan teladan Rusulullah SAW.

B.     KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SANTRI

1.       Mengikuti kegiatan JASMAY (Jama’ah Sholat : Shubuh dan  Maghrib di Masjid Ainul Yaqin) dan berdzikir bersama, yang dibuktikan dengan mengisi Presensi jama’ah.
a.       Presensi jamaah Subuh dimulai Adzan subuh sampai Pembacaan wirdul lathif.
b.       Presensi jamaah Maghrib ketika setelah pembacaan do’a.

2.        Mengikuti kegiatan MADINAY (Madrasah Diniyah Ainul Yaqin) dan PAKAY ASA (Pengajian Aswaja Kurikulum Aqidah, Syariah dan Akhlak) / Kontemporer. Dengan ketentuan:
a.       Datang tepat waktu
b.       Berada dikelas ketika jam Dirosah walaupun ustadz tidak hadir.
c.       Membaca do’a awal dan akhir dirosah bersama-sama.
d.       Mempunyai kitab-kitab yang telah ditentukan oleh pesantren.

3.       Mengikuti kegiatan Kerja Bersih hari Jum’at dan Ro’an hari Ahad di Ainul Yaqin.

4.       Sanggup membayar pembiayaan pesantren seperti yang telah ditentukan oleh pesantren.
a.       Orientasi dan Seragam pesantren.
b.       Akhirus Sanah (Imtihan, Haflah)
c.       Ziaroh Wali Songo Plus
d.       Dirosah selama 1 th.
e.       Mabna (Tempat tinggal)

5.       Menjaga kebersihan, ketenangan, ketertiban, keamanan bersama, baik di dalam maupun di luar lingkungan PKAY

6.       Melaksanakan tugas yang diberikan PKAY sesuai yang telah ditentukan oleh pengurus.
a.       Ro’an Bersama (Kerja bakti)
b.       Masak hari Rabu pagi dan Sabtu pagi.
c.       Membaca Wirdul Lathief setiap subuh.
d.       Membaca Al-qur’an ba’da maghrib.
e.       Mempunyai Stiker pondok (Motor/Mobil)
f.        Memarkir Sepeda motor di tempat yang sudah ditentukan.
g.       Mengikuti Yaumul Hisab (Hari Evaluasi) setiap hari kamis.
h.       Mengikuti jaga malam seperti yang telah di jadwalkan.

7.       Berpakaian sopan dan menutup AURAT baik ketika di dalam maupun di luar lingkungan PKAY.

8.       Menjaga persaudaraan dan ukhuwah antar santri baik di dalam maupun di luar PKAY, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda seperti teposeliro, dan 3S (Salam, Senyum, Sapa).

9.       Berada di PKAY mulai Jam 15.00 WIB – 07.00 WIB, kecuali yang telah memperoleh izin Direktur/Pengurus.

C.      ANJURAN-ANJURAN SANTRI

1.       Mengikuti sholat berjamaah pada setiap sholat maktubah (sholat fardlu).

2.       Mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler yang telah ditentukan.

3.       Melakukan dan memperbanyak ibadah Sunnah (Puasa, Dhuha, Tahajjud. Dll)

4.       Meninggalkan hal-hal yang tidak baik dalam pandangan agama maupun masyarakat, misalnya merokok, memakai kaos oblong ketika sholat, makan sambil berdiri, ngerumpi (ngobrol yang tidak bermanfaat), nongkrong di jalan atau di warung-warung, dll.

5.       Mengikuti acara yang bermanfaat dan barokah seperti Istighosah, Tahlilan, Maulidan, dll.

D.     LARANGAN-LARANGAN SANTRI

1.       Melakukan segala bentuk kemaksiatan, baik di dalam maupun di luar PKAY

2.       Membawa, melihat, menyimpan atau membaca bacaan “lelahan” ( komik, novel, dan sejenisnya, gambar, poster, tabloid, majalah, buletin porno)

3.       Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata api (celurit, parang, pedang, golok, keris, senapan dan sejenisnya).

4.       Memakai milik orang lain tanpa seizin yang punya (ghosob).

5.       Membuat kekacauan atau berbuat gaduh baik di dalam atau di luar pondok terutama di Waktu Sholat, Pengajian atau kegiatan MADINAY.

6.       Membawa alat musik yang dilarang seperti gitar, seruling dll.

7.       Masuk bilik orang lain tanpa izin penghuninya terlebih dahulu.

8.       Menerima tamu dan membawa tamu ke kamar kecuali seizin / sepengetahuan pengurus.

9.       Memakai celana bagi santri putri, memkai celana pendek bagi santri putra baik diluar atau di dalam Pesantren.

10.   Berambut gondrong, mengecat, menyemir  rambut dan berpakaian tidak sopan.

11.   Terlambat membayar syahriyah / iuran lainnya yang telah ditentukan pengurus.


E.      HAK-HAK  SANTRI

1.       Mengikuti segala kegiatan yang dilaksakan di PKAY.

2.       Menempati kamar sesuai dengan ketentuan pengurus.

3.       Mendapat buku saku
a.       Kartu Syahriah & Izin
b.       Kartu Hafalan
c.       Buku Pedoman Santri AY.

4.       Mengunakan semua sarana umum PKAY misalnya Tempat Wudhu, kamar mandi / WC santri, tempat parkir sepeda, dan lainya sesuai ketentuan.

F.      KETENTUAN HAL-HAL LAIN

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam aturan tersendiri.

2.       Setiap santri yang tidak sanggup mentaati dan melaksanakan Peraturan Tata Tertib ini secara konsekuwen, akan di kembalikan  kepada orang tuanya dengan telah menyelesaikan urusan administrasi dan pembiayaan selama setahun.

G.     PERIZINAN

1.      TATA CARA IZIN

Setiap santri yang pulang atau bepergian (bermalam di luar lebih dari 1 hari) harus mendapatkan izin dari Asatidz (Pengurus Pesantren) dengan Langkah sbb:
1.       Meminta izin kepada Direktur/Asatidz (Pengurus Pesantren) dengan membawa Kartu Izin dibuktikan dengan Paraf.
2.       Melapor pada Pengurus ORSA dengan menunjukkan kartu izin yang telah di paraf Direktur/Asatidz (Pengurus Pesantren) juga membayar infaq yang telah ditentukan ke Pengurus.
3.       Pada saat kembali ke Pondok, santri harus melapor pada Pengurus Orsa dengan menunjukkan paraf Orang Tua / Wali dan meminta stempel pengesahan.


2.      JANGKA WAKTU IZIN

·         Izin santri pulang atau bepergian pada saat liburan Pesantren diberi batas maksimal selama liburan tersebut.
·         Izin santri pulang atau bepergian pada saat tidak liburan Pesantren diberi batas maksimal selama 3 hari terhitung sejak ia meninggalkan Pesantren.
·         Izin santri pulang atau bepergian karena hal khusus harus menunjukkan Surat Keterangan, akan diberi waktu sesuai dengan keputusan Direktur/Pengurus.
·         Pemberian izin dilakukan pada jam kantor pagi pukul  07.00 – 11.30 WIB dan Sore hari pukul 16.00 – 17.30 WIB.

3.      IZIN BERHENTI DARI PESANTREN.

·     Setiap santri yang hendak keluar dari Pesantren (boyong) diharuskan sowan bersama orang tua/walinya untuk mendapatkan izin dari Direktur.
·     Sebelum Sowan santri yang akan boyong terlebih dulu harus melapor kepada Pengurus untuk menyelesaikan semua kewajiban admisnistrasi dan pembiayaan Pesantren.

4.      IZIN TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN

·        Santri yang keluar/tidak mengikuti kegiatan wajib harus minta izin Pengurus
·        Setiap santri yang akan keluar dari Pondok karena suatu keperluan dan akan kembali ke Pesaantren melebihi jam malam (22.00 WIB), maka harus mendapatkan izin dari Pengurus (Seksi Keamanan)
·        Izin keluar malam karena suatu keperluan yang sangat penting hanya diberi waktu selambat-lambatnya pukul 12 malam.

5.      IZIN KEGIATAN AKADEMIK

·        Setiap santri yang hendak keluar karena mengikuti Kegiatan Akademik  atau Kuliah yang bersifat kontinuitas dan tidak bisa mengikuti kegiatan wajib, maka ia harus meminta surat keterangan dari lembaga yang  bersangkutan untuk meminta izin kepada Direktur/Pengurus


6.      IZIN KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

·        Setiap santri yang ingin keluar Pesantren karena ada kegiatan ekstrakurikuler atau Kegiatan Ekstra Kampus dari Perguruan Tinggi, dan tidak bisa mengikuti kegiatan wajib, maka ia diperkenankan meninggalkan kegiatan Wajib setelah memperoleh izin kepada Direktur /Pengurus.

H.     KETENTUAN SANKSI

Santri yang melaggar akan dikenakan sanksi dengan Alur sebagai berikut:

      1.            Santri yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya oleh Pengurus ORSA (Sie. Keamanan)

      2.            Bila santri yang bersangkutan telah melanggar untuk yang ke-tiga kali maka di panggil oleh Direktur / Asatidz.

      3.            Jika santri yang melanggar tidak mau melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan di atas, maka kriteria pelanggaran yang telah ditetapkan naik menjadi satu tingkat lebih berat.

      4.            Pelanggaran berbeda yang dilakukan secara akumulatif dalam jumlah besar akan dikenakan sanksi berat.

      5.            Hal-hal yang belum diatur/tercantum dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut   dalam peraturan tersendiri.

      6.            Buku Pedoman ini merupakan Ketentuan dan Tata tertib yang harus patuhi oleh pihak-pihak terkait, dan berlaku sejak ditetapkan dan Jika terjadi kekeliruan dalam peraturan ini, maka akan direvisi seperlunya.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengurus Pesantren

Pengurus Pesantren
Bersama Prof. KH.Muhammad Tholchah Hasan

HOME

Profil Pesantren Kampus "Ainul Yaqin" Unisma

  Pada dasarnya , pendirian Pesantren Kampus ini telah dilakukan pada tahun 1989 –an oleh para pendiri Universitas Islam Malang...

Penayangan Halaman

Breaking News

href="http://pkay.unisma.ac.id/sholawat-tibbil-qulub-perisai-santri-unisma-menangkal-virus-corona">

Kegiatan Pesantren

Direktur Pesantren

Direktur Pesantren
drh. KH. Zainul Fadli, M.Kes

GALLERY

GALLERY
TES MASUK PONDOK TH 2015

MISI

1. Menyelenggarakan Dirosah Diniyah dalam rangka meningkatan penguasaan dan pendalaman ajaran Ahlussunnah Wal jamaah An Nadliyah dalam bidang Aqidah, Syariah maupuan Akhlak.
2. Membina, meningkatkan dan menguatkan kemampuan Keterampilan / skill mahir khitobah berbahasa Inggris dan bahasa Arab, serta kemampuan memahami teks ke-Islaman.
3. Membimbing dan menguatkan habituasi dan internalisasi serta ke-istiqomah-an dalam mengaktualisasikan nilai-nilai spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari.

VISI

Visi PKAY menjadi Pesantren Kampus yang "Unggul dalam memadukan intelektualitas dan spiritualitas sesuai dengan nilai-nilai Ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah An Nadliyyah” demi kemaslahatan hidup masa kini dan masa depan.

Send Quick Message

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

GALLERY

GALLERY
ZIAROH WALI SONGO PLUS TH 2015

GALLERY

GALLERY
BAHTSUL MASAIL PONPES SE KOTA MALANG

Mengenai Lembaga

Foto saya
Malang, Jawa Timur, Indonesia

Logo

Ziaroh Wali 9 Plus 2020

GALLERY

GALLERY
KEGIATAN PONDOK (Masa Orientasi Santri)

Popular Posts