SISTEM PERATURAN
PONDOK PESANTREN KAMPUS ‘AINUL YAQIN’
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Santri PKAY adalah santri penganut Islam Ala Ahlussunnah Wal Jamaah An
Nahdliyah, yaitu mengamalkan Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan
Qiyas.
2.
Berakhlak mulia sesuai dengan teladan Rusulullah SAW.
B.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
SANTRI
1.
Mengikuti kegiatan JASMAY (Jama’ah Sholat : Shubuh dan Maghrib di Masjid Ainul Yaqin) dan berdzikir bersama, yang dibuktikan
dengan mengisi Presensi jama’ah.
a.
Presensi jamaah Subuh dimulai Adzan subuh sampai
Pembacaan wirdul lathif.
b.
Presensi jamaah Maghrib ketika setelah pembacaan do’a.
2.
Mengikuti kegiatan MADINAY (Madrasah
Diniyah Ainul Yaqin) dan PAKAY ASA (Pengajian Aswaja Kurikulum Aqidah, Syariah
dan Akhlak) / Kontemporer. Dengan ketentuan:
a.
Datang tepat waktu
b.
Berada dikelas ketika jam Dirosah walaupun ustadz tidak
hadir.
c.
Membaca do’a awal dan akhir dirosah bersama-sama.
d.
Mempunyai kitab-kitab yang telah ditentukan oleh
pesantren.
3.
Mengikuti kegiatan Kerja Bersih hari Jum’at dan Ro’an hari Ahad di
Ainul Yaqin.
4.
Sanggup
membayar pembiayaan pesantren seperti yang telah ditentukan oleh pesantren.
a.
Orientasi dan Seragam pesantren.
b.
Akhirus Sanah (Imtihan, Haflah)
c.
Ziaroh Wali Songo Plus
d.
Dirosah selama 1 th.
e.
Mabna (Tempat tinggal)
5.
Menjaga kebersihan, ketenangan, ketertiban, keamanan bersama, baik di dalam
maupun di luar lingkungan PKAY
6.
Melaksanakan tugas yang diberikan PKAY sesuai yang telah ditentukan oleh
pengurus.
a.
Ro’an Bersama (Kerja bakti)
b.
Masak hari Rabu pagi dan Sabtu pagi.
c.
Membaca Wirdul Lathief setiap subuh.
d.
Membaca Al-qur’an ba’da maghrib.
e.
Mempunyai Stiker pondok (Motor/Mobil)
f.
Memarkir Sepeda motor di tempat yang sudah ditentukan.
g.
Mengikuti Yaumul Hisab (Hari Evaluasi) setiap hari kamis.
h.
Mengikuti jaga malam seperti yang telah di jadwalkan.
7.
Berpakaian sopan dan menutup AURAT baik ketika di dalam maupun di luar
lingkungan PKAY.
8.
Menjaga persaudaraan dan ukhuwah antar santri baik di dalam maupun di luar PKAY, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih
muda seperti teposeliro, dan 3S (Salam, Senyum, Sapa).
9.
Berada di PKAY mulai Jam 15.00 WIB – 07.00 WIB, kecuali yang telah memperoleh izin
Direktur/Pengurus.
C.
ANJURAN-ANJURAN SANTRI
1. Mengikuti sholat berjamaah pada setiap sholat maktubah
(sholat fardlu).
2.
Mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler yang telah ditentukan.
3.
Melakukan
dan memperbanyak ibadah Sunnah (Puasa, Dhuha, Tahajjud. Dll)
4.
Meninggalkan hal-hal yang tidak baik dalam
pandangan agama maupun masyarakat, misalnya merokok, memakai kaos oblong ketika
sholat, makan sambil berdiri, ngerumpi (ngobrol yang tidak bermanfaat),
nongkrong di jalan atau di warung-warung, dll.
5.
Mengikuti
acara yang bermanfaat dan barokah seperti Istighosah, Tahlilan, Maulidan, dll.
D.
LARANGAN-LARANGAN SANTRI
1.
Melakukan segala bentuk kemaksiatan, baik di dalam maupun di luar PKAY
2. Membawa, melihat, menyimpan atau membaca bacaan “lelahan” (
komik, novel, dan sejenisnya, gambar, poster, tabloid, majalah, buletin porno)
3.
Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata api (celurit, parang,
pedang, golok, keris, senapan dan sejenisnya).
4.
Memakai milik orang lain tanpa seizin yang punya (ghosob).
5.
Membuat kekacauan atau berbuat gaduh baik di dalam atau di luar pondok
terutama di Waktu Sholat, Pengajian atau kegiatan MADINAY.
6.
Membawa alat
musik yang dilarang seperti gitar, seruling dll.
7.
Masuk bilik orang lain tanpa izin penghuninya terlebih dahulu.
8.
Menerima tamu dan membawa tamu ke kamar kecuali seizin / sepengetahuan pengurus.
9.
Memakai
celana bagi santri putri, memkai celana pendek bagi santri putra baik diluar
atau di dalam Pesantren.
10. Berambut gondrong, mengecat, menyemir rambut dan berpakaian tidak sopan.
11. Terlambat membayar syahriyah / iuran lainnya
yang telah ditentukan pengurus.
E.
HAK-HAK SANTRI
1.
Mengikuti segala kegiatan yang dilaksakan di PKAY.
2.
Menempati kamar sesuai dengan ketentuan pengurus.
3.
Mendapat
buku saku
a.
Kartu Syahriah & Izin
b.
Kartu Hafalan
c.
Buku Pedoman Santri AY.
4.
Mengunakan semua sarana umum PKAY misalnya Tempat Wudhu, kamar mandi / WC
santri, tempat parkir sepeda, dan lainya sesuai ketentuan.
F.
KETENTUAN HAL-HAL LAIN
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
diatur dalam aturan tersendiri.
2.
Setiap santri yang tidak sanggup mentaati dan
melaksanakan Peraturan Tata Tertib ini secara konsekuwen, akan di
kembalikan kepada orang tuanya dengan
telah menyelesaikan urusan administrasi dan pembiayaan selama setahun.
G.
PERIZINAN
1.
TATA CARA IZIN
Setiap santri yang pulang atau bepergian (bermalam di luar lebih dari 1
hari) harus mendapatkan izin dari Asatidz (Pengurus Pesantren) dengan Langkah
sbb:
1.
Meminta izin kepada Direktur/Asatidz (Pengurus Pesantren)
dengan membawa Kartu Izin dibuktikan dengan Paraf.
2.
Melapor pada Pengurus ORSA dengan menunjukkan kartu izin
yang telah di paraf Direktur/Asatidz (Pengurus Pesantren) juga membayar infaq
yang telah ditentukan ke Pengurus.
3. Pada saat kembali ke Pondok, santri harus melapor pada Pengurus Orsa dengan
menunjukkan paraf Orang Tua / Wali dan meminta stempel pengesahan.
2.
JANGKA WAKTU IZIN
·
Izin santri pulang atau bepergian pada saat
liburan Pesantren diberi batas maksimal selama liburan tersebut.
·
Izin santri pulang atau bepergian pada saat
tidak liburan Pesantren diberi batas maksimal selama 3 hari terhitung sejak ia
meninggalkan Pesantren.
·
Izin santri pulang atau bepergian karena hal khusus harus
menunjukkan Surat Keterangan, akan diberi waktu sesuai dengan keputusan
Direktur/Pengurus.
·
Pemberian izin dilakukan pada jam kantor pagi pukul 07.00 – 11.30 WIB dan Sore hari pukul 16.00 –
17.30 WIB.
3.
IZIN BERHENTI DARI
PESANTREN.
· Setiap santri yang hendak keluar dari Pesantren (boyong) diharuskan
sowan bersama orang tua/walinya untuk mendapatkan izin dari Direktur.
· Sebelum Sowan santri yang akan boyong terlebih dulu harus melapor kepada
Pengurus untuk menyelesaikan semua kewajiban admisnistrasi dan
pembiayaan Pesantren.
4.
IZIN TIDAK MENGIKUTI
KEGIATAN
·
Santri yang keluar/tidak mengikuti kegiatan
wajib harus minta izin Pengurus
·
Setiap santri yang akan keluar dari Pondok karena suatu
keperluan dan akan kembali ke Pesaantren melebihi jam malam (22.00 WIB), maka
harus mendapatkan izin dari Pengurus (Seksi Keamanan)
·
Izin keluar malam karena suatu keperluan yang sangat
penting hanya diberi waktu selambat-lambatnya pukul 12 malam.
5.
IZIN KEGIATAN AKADEMIK
·
Setiap santri yang hendak keluar karena mengikuti Kegiatan
Akademik atau Kuliah yang bersifat
kontinuitas dan tidak bisa mengikuti kegiatan wajib, maka ia harus meminta
surat keterangan dari lembaga yang
bersangkutan untuk meminta izin kepada Direktur/Pengurus
6.
IZIN KEGIATAN EKSTRA
KURIKULER
·
Setiap santri yang ingin keluar Pesantren karena ada
kegiatan ekstrakurikuler atau Kegiatan Ekstra Kampus dari Perguruan Tinggi, dan
tidak bisa mengikuti kegiatan wajib, maka ia diperkenankan meninggalkan
kegiatan Wajib setelah memperoleh izin kepada Direktur /Pengurus.
H. KETENTUAN
SANKSI
Santri yang melaggar akan dikenakan sanksi dengan Alur sebagai berikut:
1.
Santri yang melanggar
akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya oleh Pengurus ORSA (Sie.
Keamanan)
2.
Bila santri yang
bersangkutan telah melanggar untuk yang ke-tiga kali maka di panggil oleh
Direktur / Asatidz.
3.
Jika santri yang
melanggar tidak mau melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan sesuai dengan
peraturan di atas, maka kriteria pelanggaran yang telah ditetapkan naik menjadi
satu tingkat lebih berat.
4.
Pelanggaran berbeda yang
dilakukan secara akumulatif dalam jumlah besar akan dikenakan sanksi berat.
5.
Hal-hal yang belum
diatur/tercantum dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
6.
Buku Pedoman ini
merupakan Ketentuan dan Tata tertib yang harus patuhi oleh pihak-pihak terkait,
dan berlaku sejak ditetapkan dan Jika terjadi kekeliruan dalam peraturan ini,
maka akan direvisi seperlunya.
0 komentar:
Posting Komentar