A. KETENTUAN UMUM
1.
Santri PKAY adalah santri penganut Islam Ala
Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah, yaitu mengamalkan Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
2. Berakhlak mulia
sesuai dengan teladan Rusulullah SAW.
B. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
SANTRI
1.
Mengikuti
kegiatan JAS SIMAY (Jama’ah Sholat : Shubuh dan Isya’ di Masjid Ainul Yaqin).
2. Mengikuti kegiatan MADINAY (Madrasah Diniyah
Ainul Yaqin) dan PAKAY ASA (Pengajian Aswaja Kurikulum Aqidah, Syariah dan
Akhlak).
3. Mengikuti kegiatan
Kerja Bersih hari Jum’at dan Ro’an hari Ahad di Ainul Yaqin.
4. Menjaga kebersihan,
ketenangan, ketertiban, keamanan bersama, baik di dalam maupun di luar
lingkungan PKAY
5. Melaksanakan tugas
yang diberikan PKAY sesuai yang telah ditentukan oleh pengurus.
6. Berpakaian sopan dan
menutup AURAT baik ketika di dalam maupun di luar lingkungan PKAY.
7. Menjaga persaudaraan
dan ukhuwah antar santri baik di dalam maupun di laur PKAY, menghormati yang
lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
8. Berada di PKAY mulai
Jam 22.00 WIB – 06.00 WIB, kecuali yang telah memperoleh izin Direktur/Pengurus
C. ANJURAN-ANJURAN
SANTRI
1.
Mengikuti
sholat berjamaah pada setiap sholat maktubah (sholat fardlu).
2. Mengikuti kegiatan
Ekstra Kurikulum yang telah ditentukan.
3. Meninggalkan hal-hal
yang, baik dalam pandangan agama maupun masyarakat, misalnya merokok, memakai
kaos oblong ketika sholat, makan sambil berdiri, ngerumpi (ngobrol yang tidak
bermanfaat), nongkrong di jalan atau di warung-warung, dll.
D.
LARANGAN-LARANGAN SANTRI
1. Melakukan segala
bentuk kemaksiatan, baik di dalam maupun di luar PKAY
2.
Membawa,
melihat, menyimpan atau membaca bacaan “lelahan” ( komik, novel, dan
sejenisnya, gambar, poster,tabloid, majalah, buletin porno)
3. Membawa atau
menyimpan senjata tajam atau senjata api (celurit, parang, pedang, golok,
keris, senapan dan sejenisnya).
4. Memakai milik orang
lain tanpa seizin yang punya (ghosob).
5. Membuat kekacauan
atau berbuat gaduh baik di dalam atau di luar pondok terutama di Waktu Sholat,
Pengajian atau kegiatan MADINAY.
6. Masuk bilik orang
lain tanpa izin penghuninya terlebih dahulu.
7. Menerima tamu,
kecuali seizin / sepengetahuan pengurus.
8. Berambut gondrong,
mengecat, menyemir rambut dan berpakaian
tidak sopan.
9. Terlambat membayar
syahriyah / iuran lainnya yang telah ditentukan pengurus.
E. SISTEM SKOR PELANGGARAN
Pesantren Kampus Ainul Yaqin (PKAY)
Universitas Islam Malang (Unisma) menerapkan Sistem Skor (Annizhomunnatijah/Scoring
System) sebagai pengendali sikap dan prilaku santri dalam kehidupan di
dalam dan luar area pondok pesantren, sebagai berikut :
No
|
PELANGGARAN UMUM
|
INTENSITAS
|
SKOR
|
1
|
Pulang tanpa
izin / keluar tanpa izin / Terlambat pulang ke pesantren tanpa izin
|
1/MINGGU
|
5
|
2
|
Tidak
mengikuti kegiatan bersih- bersih (ro’an)
|
1X
|
5
|
|
PELANGGARAN
SEDANG
|
|
|
3
|
Tidak
mengikuti kegiatan Dirosah/Diniah / Pengajian
yang dilaksanakan di Pondok
|
2/MINGGU
|
10
|
4
|
Menginapkan
tamu tanpa izin
|
1X
|
10
|
5
|
Berambut
sangat gondrong, menyemir rambut, dan berpakaian tidak menutupi aurat di area
pondok pesantren
|
1X
|
10
|
6
|
Menutupi
pelanggaran yang dibuat diri sendiri atau sahabat santri yang lain.
|
1X
|
10
|
7
|
Membuat
kekacauan atau berbuat gaduh baik di dalam atau di luar pondok terutama di waktu
sholat, pengajian atau kegiatan dirosah.
|
1X
|
10
|
|
PELANGGARAN
BERAT
|
|
|
8
|
Membawa,
melihat, menyimpan , atau membaca bacaan “lelahan” (komik, novel, gambar,
tabloid, majalah, dan sejenisnya yang bersifat porno).
|
1X
|
20
|
9
|
Membawa,
mengkonsumsi, atau mengedarkan NAPZA (Narkotika, Psiko Tropika, dan Zat
Aditif)
|
1X
|
20
|
10
|
Melakukan
pencurian barang milik orang lain
|
1X
|
20
|
11
|
Melawan,
mencaci, atau menghardik pengurus dan petugas pesantren
|
1X
|
20
|
|
PELANGGARAN
SANGAT BERAT
|
|
|
12
|
1X
|
50
|
Adapun tindak lanjut dari sistem skor tersebut adalah :
Skor 10 : Peringatan, teguran, baik
secara lisan maupun tertulis.
Skor 20 : Pemberian surat peringatan kepada santri yang
bersangkutan serta pengiriman laporan pelanggaran / tingkat keaktifan
santri kepada wali santri.
Skor 30 : Pemberian peringatan keras serta pemanggilan
wali santri ke pesantren untuk menghadap direktur/pengasuh
Skor 50 : Pengasuh berwenang memberikan sanksi berat
bisa “berupa pengeluaran santri dari Pesantren”
F. HAK-HAK SANTRI
1. Mengikuti segala
kegiatan yang dilaksakan di PKAY
2. Menempati kamar
sesuai dengan ketentuan pengurus
3. Mengunakan semua sarana umum PKAY misalnya
Tempat Wudhu, kamar mandi / WC santri, tempat parkir sepeda, dan lainya sesuai
ketentuan
0 komentar:
Posting Komentar