BAGIAN V
PENUTUP
Kegiatan Kepesantrenan Kampus Ainul Yaqin berikut
dengan segala aturan dan larangan serta tata tertib yang ada di dalamnya wajib
dijalankan oleh semua santri yang mana nanti akhirnya akan diberikan Sertifikat
Pelulusan (Syahadah) dari program yang telah
mereka jalankan selama batas waktu yang telah ditentukan.
Pedoman ini merupakan
ketentuan yang harus dilaksanakan oleh
semua pihak-pihak terkait, dan berlaku sejak di tetapkan dan jika terjadi kekeliruan
di dalamnya maka akan di ditinjau seperlunya.
Malang, 12 September 2015
Rektor,
Prof. Dr. H. Maskuri, M. Si.
NPP. 193.02.00010
0 komentar:
Posting Komentar